HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Warga Karendan Bantah Tudingan Soal Dana Tali Asih, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pihak Mariadi


KabarBarito, Muara Teweh – Perwakilan masyarakat Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan bantahan atas tudingan dari Mariadi terkait dugaan penutupan informasi dalam pembagian dana tali asih dari PT NPR kepada para pemilik lahan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini publik dan menegaskan posisi hukum masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.

"Tidak ada yang kami tutupi. Saya hanya menjalankan amanah dari Kepala Desa Karendan untuk membagikan dana kepada pemilik lahan yang berhak. Semua data tentang lahan dan tali asih berasal dari PT NPR, bukan dari saya maupun pihak desa," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, informasi mengenai dana tali asih telah disampaikan secara terbuka, bahkan Mariadi diberikan kesempatan untuk memastikan langsung apakah lahannya termasuk dalam data penerima.

"Saya tidak diundang dalam proses pengukuran lahan yang menerima tali asih. Jadi bagaimana mungkin kami dituding menutupi?" tegasnya.

Menanggapi polemik jual beli ladang berpindah, ia menegaskan bahwa masyarakat siap mengembalikan modal yang telah diberikan Mariadi, asalkan kepemilikan ladang dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

"Kami tidak bertanggung jawab atas ladang yang kemudian dijual kembali oleh Mariadi dan koleganya kepada pihak lain. Kami siap mengembalikan modal sesuai kesepakatan awal," tambahnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam pernyataannya, warga juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Mariadi dan koleganya, antara lain:

1. Perambahan hutan dan perusakan lingkungan tanpa izin
Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013, perambahan hutan secara ilegal, termasuk penggunaan alat berat atau chainsaw tanpa izin, merupakan tindak pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


2. Penguasaan lahan secara melawan hukum
Sesuai Pasal 385 KUHP, penguasaan tanah secara ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.


3. Transaksi tanah tanpa prosedur administratif resmi
Pembelian tanah tanpa melalui notaris dan pelaporan ke BPN melanggar ketentuan dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan dianggap perbuatan melawan hukum.


4. Pelanggaran isi surat perjanjian atau akta tanah
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati merupakan bentuk wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum.



"Jika Kepala Desa Karendan hendak diperiksa, maka yang lebih dulu harus diperiksa adalah Mariadi dan kolega, karena mereka diduga sebagai pemodal, pembeli, sekaligus pihak yang menyuruh masyarakat merambah hutan tanpa prosedur," tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah bersikap adil dan netral.

"Kami berharap perkara ini diusut secara transparan dan hukum ditegakkan secara adil, agar kebenaran bisa terungkap," pungkasnya. (AF/Red)