HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Respon Laporan 110, Polresta Palangka Raya Mediasi Kasus Tindak Pidana Ringan di Coffee Shop

thumbnail



Palangka Raya – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya merespons laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pidana ringan yang terjadi di salah satu coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya.

Laporan tersebut disampaikan oleh pemilik usaha pada Minggu pagi, yang menginformasikan adanya dugaan permasalahan yang melibatkan karyawan dengan kerugian materiil sekitar Rp 2.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan serta penanganan awal.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 kami respons dengan cepat, termasuk melakukan upaya penyelesaian yang mengedepankan pendekatan humanis,” jelasnya, Minggu (12/4/2026).

Dalam penanganannya, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara pemilik coffee shop dan karyawan yang bersangkutan.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan serta komitmen untuk mengembalikan kerugian yang dialami.
(dk_reborn168)